Itikaf Menurut Sunnah yang Shahih
7 jam lalu
DAFTAR ISI
- Pengertian I’tikaf
- Bab I Hukum I’tikaf dan Dalil-Dalilnya
- Pembagian I’tikaf dan Keutamaannya
- Hadits-Hadits Shahih yang Mencantumkan Tentang I’tikaf Rasulullah
- Syarat-Syarat I’tikaf dan Tempat-Tempat yang Boleh Dilakukan I’tikaf di Dalamnya
- Dalil-Dalil yang Dipegang Para Fuqaha’ Dalam Menentukan Tempat I’tikaf dan Ketentuan Waktu I’tikaf yang Dapat Dilaksanakan
- Dalil-Dalil yang Mencantumkan Tentang Batas Waktu yang Dapat Dilaksanakan Dalam Pelaksanaan I’tikaf dan Rukun dan Syarat Sah I’tikaf
- Syarat Berpuasa bagi Orang yang I’tikaf
- Bab II Keluar Dari Tempat I’tikaf, Hukum-Hukum dan Syarat-Syaratnya
I’tikaf dari segi bahasa bermakna menetap pada sesuatu atau menghabiskan waktu untuk sesuatu atau dengan bahasa sekarang disebut at-tafarrugh lahu (mencurahkan waktu untuknya).
Tashrifnya dari يَعْكِفُ – عَكَفَ (huruf kaf boleh didhammahkan dan boleh juga dikasrahkan), مُعْتَكِفٌ – اِعْتِكَافٌ – عَاكِفٌ
I’tikaf menurut syari’at bermakna: menetapnya seorang muslim yang berakal dan baligh di dalam satu masjid dengan niat i’tikaf untuk waktu tertentu, sebagaimana akan datang rinciannya, insya Allah.
Dalam beberapa ayat al-Qur-an al-Karim tercantum kata i’tikaf yang menunjukkan satu arti, yaitu menetap pada sesuatu atau menghabiskan waktu untuknya.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/139263-itikaf-menurut-sunnah-yang-shahih.html